PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi bermodus pemerasan atau dikenal dengan istilah “jatah preman” (Japrem) di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau kembali bergulir, Rabu (22/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat pejabat teknis sebagai saksi untuk mengurai alur permintaan setoran yang diduga terjadi sepanjang 2025.
Empat saksi yang memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yakni Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kasubag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan dugaan pemerasan bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Pertemuan tersebut disebut menjadi titik awal tekanan kepada pejabat teknis.
Jaksa mengutip pernyataan yang diduga disampaikan dalam rapat tersebut:
“Matahari hanya satu,” ujar jaksa menirukan pernyataan dalam dakwaan yang disebut disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Setelah terjadi pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas melalui jalur struktural dinas.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, dalam perkembangan berikutnya, besaran itu disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menilai peningkatan tersebut terjadi di bawah tekanan jabatan.
“Para pejabat menyetujui permintaan karena adanya ancaman pencopotan jabatan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa merinci aliran dana yang disebut terkumpul secara bertahap, yakni Tahap pertama Rp1,8 miliar, Tahap kedua Rp1 miliar dan Tahap ketiga Rp750 juta.
Total dana yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang disebut disalurkan melalui perantara kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta ketentuan KUHP terbaru.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek integritas birokrasi daerah, khususnya pengelolaan anggaran infrastruktur yang bernilai besar.
Kesaksian para pejabat teknis dipandang krusial untuk mengungkap pola tekanan struktural dalam pengambilan keputusan anggaran.