PEKANBARU - Sidang lanjutan dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali membuka fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan empat saksi dari jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
Sorotan utama muncul dari kesaksian Kepala UPT Wilayah VI, Rio Andriandi. Ia membeberkan adanya tekanan internal yang disebut bermula dari permintaan pimpinan daerah.
Rio menuturkan percakapan santai bersama Kadis PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, setelah pertemuan penting di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025.
“Banyak permintaan gubernur, sakit kepala aku,” ujar Rio menirukan keluhan Kadis PUPRPKPP Riau di persidangan.
Menurutnya, ia diminta menyampaikan pesan tersebut kepada kepala UPT lainnya agar ikut membantu memenuhi kebutuhan yang dimaksud.
Rapat Internal: Awal Mekanisme Setoran
Dalam rapat evaluasi pada 5 Mei 2025 di kantor PUPRPKPP Riau, mulai dibahas mekanisme pengumpulan dana dari proyek. Rapat itu dihadiri jajaran pimpinan hingga kepala UPT.
Di forum tersebut muncul kesepakatan awal setoran sekitar 2–2,5 persen dari pagu anggaran proyek. Semua permintaan disebut harus melalui satu pintu.
Namun di balik kesepakatan itu, saksi mengungkap adanya tekanan berupa ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Rio bahkan mencontohkan adanya pejabat eselon II yang diturunkan menjadi kepala UPT eselon III.
Setoran Bertahap Hingga Ratusan Juta Rupiah
Rio mengaku ikut menyerahkan uang melalui perantara Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda. Setoran dilakukan tiga tahap, yakni Juni 2025 Rp300 juta, Agustus 2025 Rp100 juta dan Oktober 2025 Rp200 juta.
Total setoran pribadi yang ia akui mencapai Rp600 juta, berasal dari pinjaman hingga bantuan relasi.
Ia juga menyebut adanya permintaan dana mendesak untuk perjalanan gubernur.
“Pak Gubernur mau ke Malaysia, uang tak ada, tolong lah harus ada segera ini,” kata Rio menirukan pesan yang disampaikan melalui pejabat lain.
Dakwaan KPK: Dugaan Pemerasan Sistematis
Dalam dakwaan, KPK menyebut praktik tersebut terjadi April–November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas.
Jaksa menilai praktik bermula dari rapat di rumah dinas gubernur dengan pesan kepatuhan pimpinan yang dikenal dengan pernyataan “Matahari hanya satu.”
Setelah pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah di Pemprov Riau, para kepala UPT disebut diminta menyetor “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Awalnya disepakati sekitar 2,5 persen, namun kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut menyetujui karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
JPU KPK memaparkan setoran dilakukan bertahap, yakni Tahap pertama Rp1,8 miliar, Tahap kedua Rp1 miliar dan Tahap ketiga Rp750 juta.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang disebut mengalir kepada terdakwa melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.
Terdakwa didakwa melanggar pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.