PEKANBARU - Penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid mengungkap kejanggalan dokumen pemeriksaan dalam sidang lanjutan di PN Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).
Kemal Shahab menemukan isi BAP dua saksi identik hingga ke tanda baca dan kesalahan ketik atau typo. Meski keduanya diperiksa pada waktu berbeda.
Persidangan Gubernur nonaktif Abdul Wahid semakin memanas di Ruang Mudjiono, Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tim hukum terdakwa menemukan keganjilan fatal dalam berkas perkara yang disodorkan pihak penyidik.
Selanjutnya, penasihat hukum Kemal Shahab menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dokumen hukum tersebut diduga kuat merupakan hasil salin tempel yang sangat ceroboh dan tidak profesional.
Typo Identik yang Mencurigakan
Faktanya, poin nomor sembilan dalam BAP saksi memiliki kemiripan tulisan yang sangat mencolok dan tidak masuk akal. Mulai dari penggunaan ejaan hingga kesalahan pengetikan atau typo terlihat sama persis secara visual dalam dokumen tersebut.
Bahkan, penggunaan tanda baca dan kutipan angka Romawi dalam milik saksi Basharudin dan Lutfi benar-benar tidak berbeda. Padahal, penyidik memeriksa kedua saksi tersebut pada waktu yang berlainan secara mandiri di lokasi pemeriksaan.
Meski dicecar oleh tim penasihat hukum, saksi Lutfi tampak kebingungan menghadapi fakta kesamaan dokumen yang sangat detail itu. Ia berdalih tidak memahami alasan di balik keseragaman isi pernyataan tertulis yang ia tandatangani sendiri.
"Saya tidak tahu," ujar Lutfi singkat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut. Jawaban ini justru memicu keraguan publik terhadap kualitas proses penyidikan perkara yang menjerat Gubernur nonaktif ini.
Sementara itu, Kemal Shahab menilai temuan ini sebagai anomali besar yang wajib diperhatikan oleh majelis hakim secara serius. Pihaknya sudah mengonfirmasi apakah ada komunikasi atau "bisik-bisik" antar saksi sebelum proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, para saksi membantah adanya koordinasi rahasia terkait isi kesaksian yang mereka berikan kepada pihak penyidik tersebut. "BAP tersebut tadi kita konfirmasi apakah satu sama lain ada bisik-bisikan. Ternyata tidak," ungkap Kemal dengan nada heran.
Maka itu, tim hukum menegaskan bahwa tugas mereka hanyalah menyajikan data mentah dari fakta di lapangan. Mereka membiarkan publik dan hakim menilai sendiri kredibilitas dokumen yang menjadi dasar utama tuntutan jaksa.
Akhirnya, Kemal menegaskan bahwa kehadiran enam saksi UPT justru membuat konstruksi perkara ini menjadi semakin benderang bagi semua.
"Silakan disimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data-data," pungkasnya ke wartawan.