DUMAI — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Dumai terus digencarkan. Tidak hanya melalui pendekatan preventif, jajaran kepolisian juga активно melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.
Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran pil ekstasi dengan mengamankan seorang pria berinisial M.N. pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Pencegahan tetap menjadi langkah utama yang kami kedepankan, namun terhadap pelaku peredaran gelap narkotika, kami akan bertindak tegas," ujar AKP Riza.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan plastik berwarna hitam. Namun, tindakan tersebut berhasil diketahui petugas. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi kotak kertas yang di dalamnya terdapat dua plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi berwarna hijau merek kodok, beserta serbuk dan pecahannya dengan berat kotor sekitar 237,52 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone, dua lembar plastik asoy, satu kotak kertas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas dan diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, serta menguasai narkotika. Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," tegas AKP Riza.
Polres Dumai menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat. Berbagai kegiatan sosialisasi terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika, khususnya di kalangan pelajar dan pemuda.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan call center 110 sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
"Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan akan terus berada di garis depan dalam upaya memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.