www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Riau Siaga Ganda Hadapi Banjir dan Karhutla di Tengah Ancaman El Nino Godzilla
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Eks Bos PT SPR, Skandal Korupsi Migas Seret Kerugian Negara Puluhan Miliar
Sabtu, 25 April 2026 - 07:52:49 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/4/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Rahman terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Rahman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Direktur Keuangan Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliana Sari.

Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, dalam kurun waktu 2009 hingga 2015. Dalam prosesnya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan pihak swasta.

Modus yang dilakukan di antaranya berupa penarikan dana tanpa prosedur resmi, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, serta manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Selain dinikmati para terdakwa, dana hasil korupsi tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
El Nino Godzilla menguat, Pemprov Riau meningkatkan kewaspadaan bencana 2026 (foto/int)Riau Siaga Ganda Hadapi Banjir dan Karhutla di Tengah Ancaman El Nino Godzilla
Ketua Pansel calon Komisaris PT SPR, M Job Kurniawan (foto/int)Seleksi Komisaris PT SPR Mengerucut, Hanya 3 Nama Ini Lanjut ke UKK
Damkar Pekanbaru catat ada 70 kebakaran terjadi sejak awal tahun (foto/int)70 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Damkar Minta Warga Lebih Waspada
Menteri LH, Hanif Faisol mengecek sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian Karhutla saat Apel Siaga Karhutla 2026 di Dumai (foti/bambang)Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026 di Dumai, Menteri LH Tekankan Sinergi Hadapi Ancaman El Nino
Ketahuan mencuri 12 Kg tembaga, pria asal Siantar diamankan Polsek Pangkalan Kerinci (foto/Andy)Curi 12 Kg Tembaga di Perusahaan, Pria Asal Siantar Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci
  Aksi kekerasan debt collector, polisi ringkus empat pelaku di Pekanbaru (foto/int)Debt Collector Ngamuk di Kedai Kopi Pekanbaru, Empat Orang Ditangkap
Plt Gubri, SF Hariyanto lepas jemaah calon haji asal Riau via embarkasi Batam (foto/int)JCH Kloter 4 Asal Riau Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Plt Gubri
ist.Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam
Komisi II DPRD Bengkalis mengunjungi BUMD Pangan Riau, PT RPB di Pekanbaru (foto/ist)DPRD Bengkalis Kunjungi BUMD Pangan Riau, Bahas Strategi Kendalikan Inflasi
ilustrasi.Pengguna Pertalite dan Solar Wajib Simak! Cara Atasi Barcode MyPertamina Hilang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved