PEKANBARU – Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dijatuhi hukuman 4 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (24/4/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan proyek minyak dan gas (migas) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Rahman terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Rahman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,51 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Direktur Keuangan Ikut Divonis
Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, juga divonis 4 tahun penjara, serta dikenakan denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.
Debby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,22 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menjalani pidana tambahan berupa 1 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliana Sari.
Kasus ini bermula dari pengelolaan proyek migas PT SPR Langgak, anak perusahaan PT SPR, dalam kurun waktu 2009 hingga 2015. Dalam prosesnya, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan dan kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas dengan pihak swasta.
Modus yang dilakukan di antaranya berupa penarikan dana tanpa prosedur resmi, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, serta manipulasi laporan keuangan melalui pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Selain dinikmati para terdakwa, dana hasil korupsi tersebut juga disebut mengalir kepada sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.(*)