PEKANBARU - Persidangan perkara dugaan praktik setoran proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026).
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi yang dinilai memiliki posisi strategis dalam mengungkap alur pengumpulan dana dari sejumlah unit pelaksana teknis (UPT).
Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, Kepala Seksi Pembangunan Brantas Hartono, serta Hendra Lesmana yang bertugas sebagai satpam sekaligus sopir kepala dinas.
Sebelum memberikan kesaksian, majelis hakim lebih dulu mengingatkan para saksi untuk menyampaikan keterangan sesuai fakta. Mereka kemudian mengucapkan sumpah di hadapan persidangan.
Antusiasme publik terlihat sejak pagi. Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, sementara massa pendukung juga terlihat memadati area luar Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kehadiran Ferry Yunanda menjadi perhatian utama. Namanya berulang kali disebut dalam persidangan sebelumnya sebagai pihak yang diduga berperan mengumpulkan dana dari kepala UPT.
Juru Bicara PKB Riau, Musliadi, menilai kesaksian Ferry Yunanda sangat menentukan dalam mengurai perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Kami berharap fakta-fakta persidangan semakin terang. Kehadiran Ferry Yunanda sangat penting karena namanya banyak disebut dalam sidang sebelumnya,” kata Musliadi.
Ia menegaskan, pihaknya bersama pendukung akan terus memantau jalannya proses hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga selesai,” ujarnya.
Meski layar besar di luar ruang sidang tidak lagi disediakan, massa pendukung disebut tetap akan hadir mengikuti perkembangan sidang secara langsung.
Sebelum sidang terbaru ini, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi dari UPT Jalan dan Jembatan serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Dalam keterangan sebelumnya, nama Ferry Yunanda disebut memiliki peran penting sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari para kepala UPT sebelum diserahkan kepada mantan Kepala Dinas PU.