JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA), Kota Pekanbaru, tahun anggaran 2018.
Terbaru, penyidik memanggil Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek flyover jalan di Riau atas nama SB Direktur PT Bukaka,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Tak hanya Sofiah, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan, yakni Victor Yusuf Djanting (Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad) dan Hendrik Kianto (Direktur PT Sekasa Inti Pratama).
Kemudian, Ir Zulkarnain (Direktur PT Bibis Margaraya), serta Abdul Hakim selaku pegawai PT Bukaka. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” kata Budi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para ahli telah melakukan pengecekan langsung ke flyover simpang Mal SKA di Pekanbaru. Proses pemeriksaan lapangan tersebut berlangsung pada Kamis (16/4/2026) pagi.
Selama pengecekan, akses kendaraan menuju flyover Jalan Soekarno-Hatta sempat ditutup sementara untuk mendukung proses pengukuran dan verifikasi teknis di lokasi.
“Benar, penyidik KPK bersama Auditor BPK serta ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi,” ungkap Budi.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menghitung potensi kerugian keuangan negara.
“Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover,” jelasnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Januari 2025.
Kasus ini berawal dari proses lelang proyek pembangunan flyover yang diumumkan melalui LPSE pada 26 Januari 2018. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut mencapai Rp159,38 miliar.
Namun, KPK menemukan indikasi bahwa penyusunan HPS tidak dilakukan secara detail.
“HPS tidak dibuat dengan perhitungan yang rinci,” kata Asep.
Penyidikan kini difokuskan pada penguatan alat bukti, termasuk menelusuri peran berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek infrastruktur strategis tersebut.