SIAK - Pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Siak, Riau, mengarah pada dugaan jaringan yang lebih besar setelah polisi menyita 1.024,5 gram atau lebih dari satu kilogram sabu dari seorang pemuda berinisial MB (23).
MB ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Minggu (6/9/2026) malam. Dari pemeriksaan awal, MB mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
Pengakuan tersebut kini menjadi pintu masuk polisi untuk memburu seorang pria berinisial A yang disebut memberikan perintah kepada MB untuk mengambil dan membawa narkotika tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, A telah ditetapkan sebagai orang yang dicari polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir. Barang tersebut diperoleh atas perintah seseorang berinisial A yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Sepuh.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan MB. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11.
Informasi tersebut diterima polisi sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3348 ABX.
Pria tersebut kemudian menghentikan kendaraannya di pinggir jalan dan mengambil sebuah kantong berwarna hitam.
Gerak-geriknya membuat polisi meningkatkan pengawasan sebelum akhirnya melakukan penyergapan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Lintas Perawang-Minas Km 11,” ujar Kapolres
Saat dilakukan pemeriksaan, kantong tersebut ternyata berisi satu paket besar sabu. MB langsung diamankan bersama barang bukti.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dengan berat total 1.024,5 gram. Selain narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik hijau bertuliskan REFINED CHINESE TEA, satu kantong hitam bermerek Celcius, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon seluler merek Infinix, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan MB.
“Petugas kemudian melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat tersangka berhenti dan mengambil sebuah kantong, anggota langsung melakukan penyergapan,” jelas Kapolres.
Jumlah sabu yang mencapai lebih dari satu kilogram membuat perkara ini menjadi pengungkapan yang cukup signifikan.
Polisi kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan dari mana narkotika tersebut berasal dan kepada siapa barang itu seharusnya diserahkan.
MB diketahui tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MB positif mengandung amphetamine dan metamfetamina, zat yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Fokus penyidik kini bergeser kepada A yang masih buron serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik distribusi sabu tersebut.