PEKANBARU - Sebanyak 45,8 ton pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas berhasil disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka karena diduga memperdagangkan pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena pupuk diduga bermasalah itu telah dipasarkan langsung kepada petani selama sekitar enam bulan.
Polisi kini menelusuri sumber pasokan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan bermula dari temuan personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai saat melakukan patroli di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Petugas menemukan sebuah truk yang membawa pupuk dengan dugaan ketidaksesuaian standar mutu. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Polda Riau sehari setelahnya untuk diproses secara hukum.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk guna menjalani pengujian laboratorium.
Hasil pengujian terhadap delapan sampel yang telah keluar menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan dengan spesifikasi yang dicantumkan pada kemasan.
“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” kata Ade, Kamis (5/11/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di kediamannya di kawasan Gambir, tersangka akhirnya ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui pupuk tersebut diperoleh dari sejumlah daerah, termasuk Payakumbuh dan Medan.
Modus pengadaan dilakukan dengan menghubungi sejumlah pihak melalui media sosial dan platform perdagangan daring.
“Pembelian pupuk ini dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial dan marketplace, termasuk aplikasi Facebook,” ungkap Ade.
Pupuk tersebut selanjutnya dijual kepada petani dengan harga bervariasi, mulai Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.
Transaksi dilakukan secara langsung berdasarkan permintaan pembeli yang menghubungi tersangka.
Aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya terungkap.
Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 926 karung pupuk dengan total berat sekitar 45,8 ton.
Barang bukti terdiri dari 906 karung berkapasitas 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram.
Sejumlah merek yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Meski demikian, hasil laboratorium yang telah diterima baru mencakup delapan dari 15 sampel yang diperiksa.
Artinya, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk memastikan hasil pengujian terhadap seluruh sampel lainnya.
Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi petani dari peredaran pupuk yang tidak sesuai dengan informasi mutu pada kemasan.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Namun, penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Polisi masih mendalami asal-usul pupuk, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusi.
“Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya,” tegas Ade.
Polisi juga meminta masyarakat, khususnya petani, lebih cermat sebelum membeli pupuk.
Produk dengan harga menarik belum tentu menjamin kesesuaian kandungan dengan informasi yang tertera pada kemasan.