KAMPAR - Seorang pemuda berinisial AD (18), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir setelah kedapatan membuang tiga butir pil ekstasi ke semak-semak saat patroli malam. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir, Iptu Ferry C Ambarita, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir melaksanakan patroli dan sambang warga. Saat mendekati sekelompok masyarakat yang tengah berkumpul, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang terlihat melempar sesuatu ke arah semak-semak.
“Petugas melihat pelaku mengambil sesuatu dari jok sepeda motor Honda Beat, kemudian melemparkannya ke semak-semak,” ujar Iptu Ferry, Minggu (11/1/2026).
Ketika diamankan dan ditanya oleh petugas, AD sempat mengelak dan mengaku hanya membuang bungkus rokok merek On Bold. Namun kecurigaan petugas tidak berhenti di situ. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebuah bungkus rokok Sampoerna putih yang di dalamnya berisi tiga butir pil yang diduga kuat merupakan pil ekstasi.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AD positif mengandung narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5010 ZAK.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Kapolsek.
Polsek Kampar Kiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.