KAMPAR - Harga minyak goreng subsidi merek Minyakita di Kabupaten Kampar belum sepenuhnya terkendali.
Di sejumlah lapak Pasar Inpres Bangkinang, harga Minyakita tercatat masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data pemantauan harian Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kampar pada 13 Agustus 2025, Minyakita dijual Rp17.000 per liter.
Saat itu, harga acuan pemerintah masih Rp14.000 per liter atau selisih Rp3.000 lebih tinggi di tingkat pasar.
Kondisi serupa kembali terpantau pada Senin (23/2/2026). Harga Minyakita di Pasar Inpres Bangkinang berada di angka Rp17.100 per liter.
Sementara harga acuan pemerintah telah naik menjadi Rp15.700 per liter. Artinya, harga di pasaran tetap lebih mahal Rp1.400 dari ketentuan resmi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (DisdagKUMK) Kampar, Syarifuddin mengakui adanya selisih harga tersebut, dan menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah koordinatif bersama Perum Bulog.
“Sudah dikoordinasikan dengan Bulog,” ujar Syarifuddin.
Menurutnya, Bulog telah melakukan intervensi pasar, khususnya terhadap pedagang yang mendapatkan pasokan Minyakita langsung dari Bulog. Langkah ini bertujuan memastikan harga jual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Pedagang yang mengambil Minyakita dari Bulog tidak boleh lebih dari Rp15.700 per liter,” tegasnya.
Intervensi pasar dilakukan sebagai upaya menekan disparitas harga sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan harga Minyakita masih bertahan di atas HET dalam beberapa bulan terakhir.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Minyakita merupakan produk minyak goreng subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas dengan harga terjangkau.
Konsistensi pengawasan distribusi hingga ke tingkat pengecer dinilai menjadi kunci agar kebijakan harga pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.