KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.15/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Sebagai bentuk implementasi, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, menetapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi ASN setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Ahmad Yuzar menggunakan sepeda dan sepeda motor saat berangkat menuju kantor.
“Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN dalam menerapkan budaya kerja yang efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran,” ujarnya.
Di sela perjalanan, Bupati juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
Dalam sidak tersebut, ia mengunjungi beberapa OPD, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.
Dari hasil peninjauan, Bupati menemukan masih adanya penggunaan energi yang tidak efisien, seperti lampu dan pendingin ruangan yang tetap menyala meskipun tidak digunakan.
“Penghematan energi harus dimulai dari hal kecil. Jika tidak digunakan, matikan lampu dan AC. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi juga kepedulian terhadap lingkungan,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kampar mendorong perubahan pola kerja ASN agar lebih disiplin, efisien, serta bertanggung jawab dalam penggunaan energi.
Bupati menegaskan bahwa transformasi budaya kerja bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.
“Transformasi ini merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang efisien, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Kampar diharapkan dapat berperan aktif mendukung program pemerintah sekaligus menjadi teladan dalam menerapkan gaya hidup hemat, sehat, dan ramah lingkungan.(*)