KUANSING – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat paripurna untuk membahas dan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, serta 19 anggota dewan lainnya pada Kamis (17/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan perubahan KUA-PPAS APBD 2025.
Juru bicara Banggar, Syafril, menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer pada awalnya sebesar Rp1,698 triliun. Namun, pada perubahan APBD, angka tersebut meningkat menjadi Rp1,727 triliun.
Syafril juga menyampaikan bahwa belanja daerah pada perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp1,734 triliun, yang berarti ada pengurangan sebesar Rp200 miliar dari alokasi sebelumnya. Pengurangan ini disesuaikan dengan kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran.
Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, turut memaparkan kebijakan umum dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025. Paparan tersebut mencakup arah kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Rapat paripurna ini berhasil menyepakati perubahan KUA-PPAS APBD 2025 Kuansing. Penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilakukan oleh Wakil Bupati Kuansing, Mukhlisin, bersama dengan pimpinan DPRD Kuansing, menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penulis: Ultra Sandi
Editor: M Iqbal