TELUK KUANTAN — Menjelang perhelatan akbar Festival Pacu Jalur Tradisional 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mengintensifkan berbagai persiapan teknis. Salah satu aspek krusial yang menjadi sorotan utama adalah penataan dan pengelolaan retribusi parkir, mengingat tingginya antusiasme pengunjung dan potensi kemacetan selama acara berlangsung.
Hal ini menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kuansing pada Jumat (1/8). Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kuansing, Drs. Rustam, mewakili Bupati Suhardiman Amby, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan.
Kepala Bapenda Kuansing, Muradi, menyoroti kendala klasik yang kerap muncul setiap tahun, yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan. Situasi ini kerap berujung pada kebocoran pendapatan daerah akibat sistem yang belum optimal.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan betapa pentingnya sistem yang lebih tertata. Oleh karena itu, kita mulai membuka opsi kerja sama dengan pihak ketiga agar pengelolaan lebih efektif dan transparan,” jelas Muradi.
Ia menambahkan, dasar hukum kerja sama tersebut telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur tentang retribusi daerah. Namun, tantangan baru muncul: belum adanya alokasi anggaran khusus untuk jasa petugas parkir pada APBD 2025.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik potensial yang akan menjadi lokasi penarikan retribusi parkir resmi. Area tersebut mencakup badan jalan dan fasilitas umum milik Pemda.
“Lahan milik warga tidak akan dikenai retribusi. Fokus kami adalah pada area yang memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena keterbatasan SDM, kami mendorong kerja sama dengan pihak ketiga, asalkan melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel,” tegas Hendri.
Dalam rapat tersebut, Drs. Rustam menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kendali pengawasan mutlak diterapkan dalam pola kerja sama yang dirancang. Ia juga mengapresiasi dukungan Satlantas Polres Kuansing, yang akan memberikan pelatihan teknis kepada juru parkir resmi demi menciptakan pelayanan yang tertib dan profesional.
“Parkir harus tertib, masyarakat tidak boleh dirugikan, dan kendali penuh tetap di tangan Dishub. Semua harus berjalan dengan sistematis,” ujarnya dikutip dari rri.pekanbaru.
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan awal bahwa pengelolaan retribusi parkir Festival Pacu Jalur 2025 akan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, di bawah pengawasan ketat Pemerintah Kabupaten.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjung dan masyarakat selama festival berlangsung. (*)