PEKANBARU - Dua ibu rumah tangga muda, SW (28) dan adiknya RK (23), warga Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, ditangkap polisi usai nekat mengeroyok seorang janda muda berinisial MJ (28).
Insiden ini terjadi di Desa Kompe Berangin dan berujung pada laporan korban ke Mapolsek Cerenti.
Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin sore, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban MJ sedang hendak keluar rumah dan menitipkan anaknya ke tetangganya, H. Namun di depan rumah H, MJ dihadang oleh SW dan RK yang langsung mempertanyakan perselisihan yang terjadi pagi harinya antara MJ dan SW.
Cekcok pun tak terhindarkan, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan. MJ dikeroyok menggunakan sapu hingga mengalami memar di bagian kepala. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu, termasuk H dan tetangga lain berinisial A, langsung melerai perkelahian tersebut.
Tidak terima atas perlakuan itu, MJ melaporkan tindakan pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian. Meski sempat disarankan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di tingkat desa bersama pemangku adat, MJ menolak dan memilih jalur hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, dan para saksi, diketahui bahwa akar masalah bermula dari obrolan antara nenek SW dan nenek MJ. Dalam percakapan itu, nenek SW diduga mengolok-olok MJ, yang kemudian memicu pertengkaran.
SW yang tak terima neneknya dihadapkan MJ, memutuskan menemui korban bersama adiknya, RK, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Kami sudah mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti berupa sapu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan," ujar AKP Benny, Jumat (3/10/2025).
Kini, SW dan RK dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang tindak pidana pengeroyokan.