KUANSING – Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), Jumat (6/2/2026) sore.
Korban diketahui berinisial PA (40), warga Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro. Peristiwa tragis tersebut terjadi di area perkebunan masyarakat Kaban Bola, Desa Pulau Aro, saat korban tengah melakukan aktivitas PETI menggunakan mesin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menjelaskan, pihak kepolisian menerima laporan kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing guna melakukan pengecekan dan penanganan di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Linter Sihaloho.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berangkat ke lokasi PETI sejak pukul 08.30 WIB bersama dua orang rekannya. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Salah satu rekan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga Desa Pulau Aro bersama-sama melakukan upaya pencarian dan evakuasi. Setelah beberapa jam, korban berhasil dievakuasi sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun Pulau-Pulau, Desa Pulau Aro.
Pengecekan tempat kejadian perkara dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing Ipda Lukman bersama personel Satreskrim Polres Kuansing dan anggota Polsek Kuantan Tengah. Polisi memasang garis polisi di lokasi kejadian serta melakukan pendataan dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi kejadian berada di lahan milik orang tua korban,” jelas AKP Linter.
Pihak keluarga korban telah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban dimakamkan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Melalui kejadian ini, Kapolres Kuantan Singingi kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, PETI juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena sangat berbahaya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran agar musibah serupa tidak terulang kembali,” tegas AKP Linter menyampaikan pesan Kapolres.