KUANSING - Pemkab Kuansing memperkuat arah transformasi birokrasi dengan menekankan peningkatan literasi teknologi digital bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel di tengah tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Hal itu disampaikan Kadis Kominfo Kuansing, Doni Aprialdi saat bertindak sebagai pembina upacara pada apel bersama ASN di lingkungan Pemkab Kuansing, Senin (9/2/2026) pagi.
“Sesuai arahan Bapak Bupati, ASN Kuansing dituntut untuk melek teknologi dan terus mengikuti perkembangan zaman," ucap Doni.
"Ini menjadi kunci utama dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tegasnya di hadapan peserta apel.
Menurut Doni, penguasaan teknologi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendasar bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia menegaskan, Dinas Kominfo Kuansing akan terus berperan aktif dalam menyampaikan serta menyebarluaskan berbagai program pemerintah daerah agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
“Kominfo akan memastikan setiap program dan kebijakan daerah tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Doni juga menyampaikan informasi strategis terkait pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Riau yang akan digelar di Kabupaten Kuanisng.
Event berskala provinsi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Juni hingga 2 Juli 2026, dengan acara pembukaan dipusatkan di Taman Jalur Teluk Kuantan.
Pemerintah daerah, kata Doni, tengah mempersiapkan berbagai aspek pendukung guna menyukseskan pelaksanaan MTQ tersebut.
Selain isu digitalisasi dan agenda MTQ, apel bersama itu juga dimanfaatkan untuk sosialisasi dan peragaan Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN Kuansing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kuansing Nomor 7 Tahun 2026.
Doni menjelaskan, pengaturan pakaian dinas ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan nasional, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal Kuansing.
Ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN Kuansing adalah sebagai berikut:
- Senin: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki
- Selasa: Batik Korpri
- Rabu: Hitam Putih
- Kamis: Batik Kuansing
- Jumat: Pakaian Melayu Lengkap
Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, identitas daerah, serta profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.