KUANSING – Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Riau mulai melakukan pemeriksaan interim terhadap laporan keuangan Pemerintah daerah ( LKPD )Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2025.
Kedatangan tim pemeriksa dari BPK RI ini disambut Wakil Bupati, Muklisin bersama Sekda, staff ahli, asisten dan seluruh kepala OPD. Kegiatan berlangsung di ruang multimedia kantor Bupati, Rabu ( 18/2/2026).
Pemeriksaan interim ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta melakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi atau saldo tertentu.
Pelaksanaan pemeriksaan dijadwalkan selama 29 hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 13 Maret 2026.
Setelah itu, Pemerintah Daerah akan menyampaikan LKPD unaudited paling lambat 30 Maret 2026, sebelum memasuki tahap pemeriksaan terinci dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan paling lambat 60 hari setelah LKPD diterima BPK.
Dalam arahannya, Wabup Mukhlisin menegaskan pentingnya sinergi seluruh OPD dalam menyiapkan dokumen serta data secara lengkap, transparan, dan tepat waktu.
"Kerja sama yang baik sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan. Kita ingin seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Tim BPK RI Perwakilan Riau yang diwakili Pengendali Teknis Muhammad Ilyas mengingatkan agar percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya terus dilakukan dengan target minimal 85 persen.
Melalui sinergi dan keterbukaan antara Pemkab Kuantan Singingi dan BPK RI, diharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar serta semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan profesional.