KUANSING — Wakil Bupati Kuantan Singingi, Muklisin memimpin rapat pembentukan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ), Senin (23/2/2026) di ruang rapat kantor Bupati.
Pembentukan BUMD ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian lokal, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah secara profesional dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pembentukan BUMD harus dilakukan secara matang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan arahan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah penyusunan studi kelayakan (feasibility study) untuk menganalisis potensi usaha, prospek pasar, aspek hukum, serta dampak ekonomi yang dihasilkan.
"Pembentukan BUMD harus diawali dengan studi kelayakan yang komprehensif agar usaha yang dijalankan benar-benar memiliki prospek serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," ujarnya.
Melalui rapat ini, seluruh perangkat daerah terkait diharapkan dapat bersinergi menyiapkan dokumen dan kajian yang diperlukan, sehingga proses pembentukan BUMD Kabupaten Kuantan Singingi berjalan sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan.
Rapat turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, serta perwakilan perangkat daerah, di antaranya Bappeda, BPKAD, Bapenda, Kesbangpol, Dinas Kopdagrin, Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta sejumlah kepala bagian di lingkungan Setda Kuantan Singingi.