www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Konflik Lahan di Singingi Hilir, Pemkab Kuansing Kirim Usulan Cabut HGU PT WSN
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:47:35 WIB
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wana Sari Nusantara (WSN) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai kerap terlibat konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan pengelolaan perkebunan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat kegiatan safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026) malam.

“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT WSN kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” kata Suhardiman di hadapan masyarakat.

Suhardiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas perusahaan di wilayahnya berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan masyarakat sekitar.

Menurutnya, langkah pengajuan pencabutan HGU ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya menegakkan aturan dalam sektor perkebunan.

“Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama membenarkan, pemerintah daerah telah mengirimkan usulan pencabutan izin tersebut ke pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk konflik sosial yang melibatkan perusahaan dan warga.

“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” ujar Andri.

Andri menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan usaha secara tertib, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Selain itu, ketentuan terkait Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak menjalankan kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Singingi Hilir.

“Harapan kita tentu agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan,” tutup Andri.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ustadz Abdul Somad direncanakan temui Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (foto/ist)Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Ilustrasi target vaksinasi hewan 65.900 dosis di Riau, Pekanbaru dan Kampar tertinggi realisasinya (foto/int)Pekanbaru dan Kampar Tertinggi, Realisasi Vaksinasi PMK di Riau Terus Digenjot
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memeriksa kapal yang membawa 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai (foto/bambang)TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti
BMKG catat 122 titik panas di Sumatera, Riau dominasi dengan 77 hotspot (foto/int)BMKG Deteksi 122 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 77 Hotspot
H-9 Lebaran, rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan ditargetkan tuntas dengan kondisi Base B (foto/Andy)Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan Ditargetkan Tuntas dengan Kondisi Base B
  Anak harimau Sumatera terjebak perangkap warga di Teluk Meranti (foto/Andy)Warga di Pelalawan Tangkap Anak Harimau, Langsung Diserahkan ke BBKSDA Riau
BPJN Riau menargetkan jalan nasional siap dilalui pemudik H-10 Lebaran (foto/int)Jelang Mudik Lebaran 2026, BPJN Riau Kebut Perbaikan Jalan Nasional
 Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (foto/ultra)Bupati Kuansing: Pengusulan Lahan TORA Harus Berpihak Masyarakat Kecil
berhadiah umrah, Arabian delight Aryaduta Pekanbaru ramai dikunjungi (foto/Mimi)Lezat dan Berhadiah Umrah, Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Ramai Dikunjungi
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebut kecamatan yang realisasi pajaknya tinggi akan jadi prioritas pembangunan (foto/ultra)Bupati Kuansing: Kecamatan yang Realisasi Pajaknya Tinggi akan Jadi Prioritas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved