KUANSING – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi mengusulkan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wana Sari Nusantara (WSN) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Singingi Hilir.
Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai kerap terlibat konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan pengelolaan perkebunan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat kegiatan safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Kuansing di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3/2026) malam.
“Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT WSN kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan,” kata Suhardiman di hadapan masyarakat.
Suhardiman menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas perusahaan di wilayahnya berjalan sesuai hukum serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
Menurutnya, langkah pengajuan pencabutan HGU ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat sekaligus upaya menegakkan aturan dalam sektor perkebunan.
“Pemerintah daerah berkewajiban melindungi masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama membenarkan, pemerintah daerah telah mengirimkan usulan pencabutan izin tersebut ke pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui kajian terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk konflik sosial yang melibatkan perusahaan dan warga.
“Jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU,” ujar Andri.
Andri menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan usaha secara tertib, mematuhi ketentuan perizinan, serta tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar.
Selain itu, ketentuan terkait Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak pengelolaan dan hak atas tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak menjalankan kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut melalui proses verifikasi dan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Singingi Hilir.
“Harapan kita tentu agar persoalan antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan,” tutup Andri.