JAKARTA - Salat berjamaah memiliki keutamaan besar dalam Islam. Rasulullah menegaskan bahwa salat berjamaah lebih utama dibanding sholat sendirian dengan pahala yang berlipat.
Salah satu bagian penting dalam salat berjamaah adalah lafaz 'Amin' yang dibaca setelah Al-Fatihah.
Namun, muncul pertanyaan fikih yang sering dibahas yakni, bolehkah makmum perempuan mengeraskan bacaan 'Amin'?
Rasulullah bersabda:
“Jika imam mengucapkan ‘Amin’, maka ucapkanlah ‘Amin’. Barang siapa bacaannya bertepatan dengan bacaan malaikat, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa 'Amin' bukan sekadar pelengkap, tetapi bagian penting dalam penyempurnaan doa Al-Fatihah di dalam sholat berjamaah.
Dalam kitab Seri Fiqih Kehidupan 3: Salat karya Ahmad Sarwat yang mengutip karya Imam Syafi’i dalam Al-Umm, dijelaskan:
“Imam dianjurkan mengeraskan bacaan ‘Amin’ agar makmum dapat mengikutinya, dan para makmum pun dianjurkan membaca ‘Amin’ hingga terdengar oleh diri mereka sendiri.”
Imam Syafi’i menegaskan bahwa 'Amin' merupakan bentuk doa yang dibolehkan dalam salat, baik untuk urusan akhirat maupun urusan dunia, selama tetap berada dalam batasan syariat.
Dalam fikih salat, terdapat perbedaan perlakuan antara makmum laki-laki dan perempuan dalam hal pengerasan suara.
Mayoritas ulama menganjurkan makmum laki-laki mengucapkan 'Amin' dengan suara yang dapat didengar, khususnya pada salat jahriah, agar terdengar oleh imam dan jamaah.
Mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, berpendapat makmum perempuan tidak dianjurkan mengeraskan suara.
Bacaan 'Amin' dilakukan secara lirih atau dalam hati. Salat tetap sah meskipun imam tidak mendengar suara 'Amin' dari makmum perempuan.
Imam Nawawi dalam Al-Majmū’ menjelaskan:
“Makmum perempuan dianjurkan membaca ‘Amin’ dengan suara lembut agar tidak terdengar oleh jamaah laki-laki, sebagai bentuk menjaga adab dan kehormatan dalam sholat berjamaah.”
Secara garis besar, hukum bacaan 'Amin' bagi makmum perempuan adalah dianjurkan dibaca secara lirih, bukan dikeraskan.
Hal ini bertujuan menjaga adab, konsentrasi salat, dan ketentuan syariat dalam salat berjamaah campuran. Meski tidak terdengar oleh imam, bacaan tetap sah dan bernilai pahala.
Wallahu a'lam.