JAKARTA - Wudhu merupakan syarat sah ibadah salat yang tidak hanya menuntut keabsahan secara fikih, tetapi juga kesempurnaan adab.
Dalam praktik sehari-hari, tidak sedikit umat Islam yang tanpa sadar mengobrol saat berwudhu, baik karena bertemu kerabat maupun menjawab sapaan.
Lantas, bagaimana hukum berbicara saat wudhu menurut pandangan ulama? Apakah perbuatan tersebut membatalkan wudhu atau sekadar mengurangi nilai ibadahnya?
Wudhu Bukan Sekadar Membasuh, Tapi Ibadah
Dalam Islam, wudhu dikategorikan sebagai ibadah ghairu mahdah, yakni ibadah yang memiliki dimensi ritual sekaligus etika.
Karena itu, para ulama menaruh perhatian besar terhadap adab dan sikap batin saat menjalankannya.
Salah satu adab penting yang kerap dibahas adalah menjaga lisan selama proses bersuci.
Mengutip penjelasan yang dimuat Kementerian Agama RI, Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi dalam kitab Al-Muhith al-Burhani menegaskan bahwa menahan diri dari berbicara termasuk adab utama wudhu.
“Dan sebagian dari adab wudhu adalah tidak berbicara,” tulis Syekh Ibnu Mazah.
Pandangan Mazhab Syafi’i: Makruh Jika Tanpa Keperluan
Pandangan serupa disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab.
Ulama besar mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa berbicara saat wudhu atau mandi wajib tanpa kebutuhan hukumnya makruh.
Namun, makruh yang dimaksud bukanlah makruh tahrim (mendekati haram), melainkan makruh tanzih, yakni perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan demi kesempurnaan ibadah.
Artinya, diam lebih utama, tetapi berbicara tidak menyebabkan dosa maupun membatalkan wudhu.
Boleh Bicara Jika Bernilai Ibadah
Sementara itu, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin memberikan penekanan yang lebih kontekstual.
Menurutnya, pembicaraan yang diperbolehkan saat wudhu adalah ucapan yang bernilai ibadah, seperti zikir atau menjawab salam.
Dengan demikian, larangan berbicara bukan bersifat mutlak, melainkan berkaitan dengan etika dan keutamaan ibadah.
Penegasan Akademisi: Tidak Membatalkan Wudhu
Melengkapi pandangan ulama klasik, Prof Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang berbicara saat wudhu.
“Itu tidak ada larangan, dulu juga terjadi pada zaman Rasulullah. Karena itu tidak membatalkan. Boleh, artinya hanya memang dianjurkan itu tidak sambil berbicara,” ujarnya.
Ia menekankan, anjuran untuk diam bertujuan agar wudhu dilakukan dengan lebih khusyuk dan penuh kesadaran sebagai bagian dari ibadah.
Sah, Tapi Kurang Utama
Secara hukum fikih, berbicara saat wudhu tidak membatalkan wudhu dan tetap sah. Namun, kebiasaan tersebut dapat menghilangkan keutamaan (fadhilah) sunnah wudhu.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga ketenangan dan fokus selama bersuci, agar wudhu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah yang lebih sempurna.