JAKARTA - Tadarus Al-Qur’an bukan sekadar aktivitas membaca, melainkan ibadah yang sarat nilai spiritual dan keberkahan.
Setiap huruf yang dilantunkan mengandung pahala berlipat, menenangkan jiwa, sekaligus menjadi syafaat bagi pembacanya di hari kiamat kelak.
Rasulullah bersabda:
“Bacalah Al-Qur’an, sebab kelak ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi pembacanya.” (HR Muslim)
Namun dalam praktik keseharian, pembaca mushaf kerap menghadapi kendala teknis, seperti halaman yang lengket atau sulit dibuka.
Tak jarang, sebagian orang secara refleks membasahi ujung jari dengan air liur agar lebih mudah membalik halaman Al-Qur’an.
Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kebiasaan tersebut?
Adab Terhadap Mushaf dan Prinsip Niat
Sebagai kalamullah, Al-Qur’an menuntut adab dan penghormatan tinggi dari setiap muslim yang membacanya.
Kekhawatiran muncul ketika tindakan membasahi jari dengan air liur dikhawatirkan mengandung unsur merendahkan atau mencederai kesucian mushaf.
Namun, para ulama memberikan penjelasan yang proporsional. Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah menegaskan, suatu perbuatan dinilai dari indikasi penghinaan atau tidaknya, serta niat pelakunya.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan:
“Dibolehkan hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya karena itu termasuk bentuk bantuan. Demikian pula menjulurkan kaki atau posisi mushaf di belakang punggung saat duduk atau tidur, selama tidak ada maksud merendahkan.”
Hukum Membasahi Jari: Boleh dengan Syarat
Merujuk pada keterangan tersebut, membasahi jari dengan air liur untuk membalik halaman Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan, selama dilakukan untuk memudahkan membaca, bukan sebagai bentuk pelecehan atau sikap meremehkan.
Sebaliknya, apabila tindakan tersebut disertai niat menyepelekan atau merendahkan kehormatan Al-Qur’an, maka hukumnya menjadi haram.
Menjaga Kebersihan dan Kehormatan Mushaf
Meski dibolehkan secara fiqih, para ulama tetap menganjurkan agar kebersihan mushaf dijaga. Air liur yang berlebihan berpotensi merusak lembaran Al-Qur’an dalam jangka panjang.
Sikap paling utama adalah mengedepankan niat yang tulus, adab yang baik, serta rasa hormat terhadap Al-Qur’an.
Dengan demikian, tadarus tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan ketenangan hati bagi pembacanya.
Wallahu 'Alam.