www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Pekan Ini Tembus Rp3.544 per Kg
 
Adab Membaca Al-Qur’an: Bolehkah Basahi Jari untuk Buka Halaman?
Kamis, 15 Januari 2026 - 06:38:43 WIB
Hukum membasahi jari dengan air liur saat membuka halaman Al-Qur
Hukum membasahi jari dengan air liur saat membuka halaman Al-Qur'an.(ilustrasi/int)

JAKARTA - Tadarus Al-Qur’an bukan sekadar aktivitas membaca, melainkan ibadah yang sarat nilai spiritual dan keberkahan.

Setiap huruf yang dilantunkan mengandung pahala berlipat, menenangkan jiwa, sekaligus menjadi syafaat bagi pembacanya di hari kiamat kelak.

Rasulullah bersabda:

“Bacalah Al-Qur’an, sebab kelak ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi pembacanya.” (HR Muslim)

Namun dalam praktik keseharian, pembaca mushaf kerap menghadapi kendala teknis, seperti halaman yang lengket atau sulit dibuka.

Tak jarang, sebagian orang secara refleks membasahi ujung jari dengan air liur agar lebih mudah membalik halaman Al-Qur’an.

Pertanyaannya, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kebiasaan tersebut?

Adab Terhadap Mushaf dan Prinsip Niat

Sebagai kalamullah, Al-Qur’an menuntut adab dan penghormatan tinggi dari setiap muslim yang membacanya.

Kekhawatiran muncul ketika tindakan membasahi jari dengan air liur dikhawatirkan mengandung unsur merendahkan atau mencederai kesucian mushaf.

Namun, para ulama memberikan penjelasan yang proporsional. Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah menegaskan, suatu perbuatan dinilai dari indikasi penghinaan atau tidaknya, serta niat pelakunya.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), dijelaskan:

“Dibolehkan hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya karena itu termasuk bentuk bantuan. Demikian pula menjulurkan kaki atau posisi mushaf di belakang punggung saat duduk atau tidur, selama tidak ada maksud merendahkan.”

Hukum Membasahi Jari: Boleh dengan Syarat

Merujuk pada keterangan tersebut, membasahi jari dengan air liur untuk membalik halaman Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan, selama dilakukan untuk memudahkan membaca, bukan sebagai bentuk pelecehan atau sikap meremehkan.

Sebaliknya, apabila tindakan tersebut disertai niat menyepelekan atau merendahkan kehormatan Al-Qur’an, maka hukumnya menjadi haram.

Menjaga Kebersihan dan Kehormatan Mushaf

Meski dibolehkan secara fiqih, para ulama tetap menganjurkan agar kebersihan mushaf dijaga. Air liur yang berlebihan berpotensi merusak lembaran Al-Qur’an dalam jangka panjang.

Sikap paling utama adalah mengedepankan niat yang tulus, adab yang baik, serta rasa hormat terhadap Al-Qur’an.

Dengan demikian, tadarus tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan ketenangan hati bagi pembacanya.

Wallahu 'Alam.

Sumber: detik.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga kelapa sawit mitra swadaya terus naik pekan ini (foto/ist)Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Pekan Ini Tembus Rp3.544 per Kg
 Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama.(foto: fitri/halloriau.com)Awasi Limbah Medis, Komisi II DPRD Riau Panggil 20 Rumah Sakit, Diskes dan DLH
Kegiatan photography workshop PT IKPP di Tualang, Siak.(foto: istimewa)Workshop Fotografi PT IKPP, Strategi Baru Ciptakan UMKM Kreatif Generasi Muda di Tulang
  Kepala Dinas Perikanan Rokan Hilir, Muhammad Amin (foto/afrizal)Khawatir Pengaruhi Kepercayaan Pusat, Dinas Perikanan Rohil Minta Penggabungan Satker Dikaji Ulang
Motor pelalu jambret dibakar massa di Jalan Tengku Bey Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Minta Aparat Usut dan Berantas Aksi Jambret
Gepeng di Pekanbaru makin menjamur dan berisiko ganggu keamanan masyarakat.(foto: dok/halloriau.com)Gepeng Makin Agresif di Pekanbaru, DPRD Sorot Risiko Keamanan Masyarakat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved