PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kendala utama dalam pengusutan kasus ini adalah belum tuntasnya audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Meskipun ditargetkan selesai pada awal Januari 2025, proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP Riau hingga saat ini belum rampung.
Lambannya proses audit ini secara langsung menghambat kelanjutan penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau.
Hasil audit BPKP Riau memegang peranan krusial dalam proses hukum selanjutnya. Setelah audit selesai, penyidik berencana membawa perkara ini untuk gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri guna menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit final dari BPKP Riau sebelum melanjutkan proses penyidikan.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” kata Kombes Pol Ade dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kamis (10/4/2025).
Meskipun penyidik Tipikor Polda Riau telah melakukan penghitungan manual dan menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp162 miliar, mereka tetap menunggu hasil resmi dari BPKP Riau untuk digunakan dalam berkas perkara.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau ini telah bergulir cukup lama, dengan ratusan saksi telah diperiksa dan sekitar Rp20 miliar uang SPPD fiktif telah dikembalikan.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset senilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait, demikian seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru. (*)