PEKANBARU – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Herry Irawan, memberikan peringatan keras kepada para pelaku pembakaran lahan di Provinsi Riau.
Ia menegaskan larangan keras untuk kembali melakukan aktivitas pembakaran, terutama dengan modus mengatasnamakan petani atau cara-cara terselubung lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Herry Irawan pada konferensi pers yang digelar di Command Center Polda Riau, Sabtu (26/7/2025).
"Sebagai pimpinan tertinggi polisi daerah Riau, saya tegaskan kepada para pelaku untuk tidak lagi melakukan pembakaran lahan, terutama dengan mengedepankan petani atau menggunakan modus-modus lainnya," jelasnya dengan tegas.
Kapolda Riau juga memaparkan data penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau telah mengungkap 40 kasus tindak pidana pembakaran lahan dan menetapkan sekitar 50 tersangka.
Secara khusus, pada bulan Juli 2025 saja, Polda Riau berhasil mengungkap 28 kasus pembakaran dengan total luas lahan terbakar mencapai 235 hektare, serta mengamankan 36 orang terkait kasus tersebut.
Untuk mengantisipasi dan mencegah pembakaran berulang, Polda Riau bersama jajaran Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Status KUO (Kawasan Usaha One-Stop) terhadap lahan-lahan yang terbakar. Status ini berupa larangan penanaman di lahan yang sebelumnya terbakar.
"Dalam rangka penegakan hukum, Polda Riau bersama BPSDA (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai), Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, telah bersepakat. Dengan kesimpulan kita buatkan plang di lahan yang terbakar sebagai status KUO pelarangan penanaman," terangnya.
Penulis: Rafli Khulafaur Akbar
Editor: M Iqbal