PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan memperpanjang masa berlaku Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan yang semula berakhir pada 19 Agustus 2025 tersebut diperpanjang hingga 15 Desember 2025, mengingat besarnya antusiasme publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Perpanjangan program ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025. Surat keputusan ini juga telah diedarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera dilaksanakan.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita, menyampaikan bahwa perpanjangan ini adalah wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.
Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.
Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.
Namun, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang.
Hal ini bertujuan agar insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung pada pendapatan daerah.
Editor: M Iqbal
Sumber: Media Center Riau