PEKANBARU - PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau, terancam bangkrut dan tidak bisa beroperasi.
Perusahaan yang bergerak di bidang investasi ini tengah menghadapi masalah besar, termasuk utang ratusan miliar rupiah.
Direktur Utama PT PIR, Muhammad Suhandi, menjelaskan bahwa perusahaannya saat ini tidak dapat beroperasi karena sejumlah persoalan serius, terutama utang.
"Permasalahan yang dihadapi PT PIR ini memiliki utang untuk royalti dan pajak yang menunggak mencapai Rp200 miliar," jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Suhandi, rekening perusahaan telah diblokir oleh pihak pajak, sehingga mereka tidak bisa melakukan transaksi. Akibatnya, operasional PT PIR terhenti total.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan kantor pajak guna meminta keringanan.
Suhandi berkomitmen untuk melunasi utang tersebut, asalkan diberikan kesempatan untuk beroperasi kembali.
"Saat ini saya lagi coba komunikasikan dengan pihak pajak untuk bisa membuka blokir dan berkomitmen akan menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajak tersebut," katanya.
Suhandi menegaskan, jika bisnis perusahaan dihentikan, akan sangat sulit untuk membayar utang yang menumpuk. Ia menambahkan, sudah ada dua perusahaan tambang yang telah menjalin kontrak dan bersedia membayar deposit di muka.
Hal ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar agar PT PIR dapat beroperasi kembali dan melunasi kewajibannya.