PEKANBARU – Direktur Utama PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), Muhammad Suhandi, mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya saat ini dalam kondisi shut down alias tidak beroperasi akibat persoalan serius, mulai dari utang hingga rekening yang diblokir.
PT PIR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau yang berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 dan mulai beroperasi pada pertengahan 2003. Perusahaan ini berfungsi sebagai holding company yang mengelola anak usaha di sektor strategis, terutama pertambangan batubara.
Awalnya, kepemilikan saham PT PIR terbagi 90 persen untuk Pemprov Riau dan 10 persen pemerintah kabupaten/kota. Saat ini, komposisinya menjadi 63 persen untuk Pemprov Riau dan 37 persen kabupaten/kota.
Menurut Suhandi, persoalan terbesar yang dihadapi adalah utang ke Kementerian ESDM berupa royalti dan tunggakan pajak yang mencapai lebih dari Rp200 miliar.
“Persoalan yang kami hadapi saat ini, utang royalti ke ESDM dan pajak menunggak hingga Rp200 miliar. Akibatnya rekening perusahaan diblokir, sehingga tidak bisa membiayai operasional,” jelasnya, Rabu (24/9/2025).
Karena kondisi itu, PT PIR tidak bisa menjalankan bisnis maupun transaksi keuangan. Pihaknya berencana melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian ESDM untuk meminta keringanan serta skema cicilan pembayaran utang.
Meski terhimpit persoalan, Suhandi optimistis perusahaan bisa bangkit. Saat ini sudah ada dua perusahaan tambang yang melakukan kontrak kerja sama dengan PT PIR dan bersedia memberikan deposit di muka.
“Dengan deposit ini, kami berharap rekening bisa kembali aktif dan perusahaan bisa berjalan lagi,” ujarnya.
PT PIR memiliki IUP seluas 1.750 hektare dengan cadangan 250 hektare di Riau. Target produksi ditetapkan di atas 1 juta ton per tahun dengan potensi omzet sekitar Rp34 miliar.
Suhandi mengakui biaya operasional dan manajemen selama ini terlalu besar sehingga perlu efisiensi.
“Biaya operasional kantor harus ditekan agar kinerja lebih sehat,” tegasnya.
Tercatat, PT PIR pernah menjadi salah satu penyumbang dividen terbesar bagi Pemprov Riau, yakni Rp11 miliar per tahun. Namun, pada 2023 hanya menyetor Rp2,4 miliar dan pada 2024 tidak memberikan dividen sama sekali karena dana habis untuk operasional.