PEKANBARU - Korban luka bakar akibat korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indragiri Hulu yang sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad dinyatakan meninggal dunia, Senin (29/9/2025) malam.
Atas kejadian tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau menyampaikan duka mendalam.
"Baznas Riau turut berbelasungkawa atas meninggalnya ibu Sundrawilati, karena sebelumnya kami sempat membesuk beliau di RSUD Arifin Achmad. Semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran," kata Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau Jamalludin, Selasa (30/9/2025).
Jamalludin menyebutkan pihaknya telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk segala pembiayaan perawatan Sundrawilati selama dirawat.
"Kami Baznas Riau menanggung seluruh biaya perawatan di RSUD Arifin Achmad. Dan juga membantu proses pengantaran jenazah yang telah bekerjasama dengan ambulance Rumah Relawan Dhuafa ke kampung halaman di Desa Binjai Baru, Sumatera Utara," ungkapnya.
Untuk diketahui, Sundrawilati yang merupakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Selasa (16/9/2025) lalu.
Di mana, MR, warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang setelah diduga tega membakar istrinya sendiri berhasil ditangkap tim Polsek Peranap.
Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat pelaku mondar-mandir di sekitar kebun sawit.
"Informasi masyarakat sangat membantu. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dalam penyergapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti botol berisi sisa pertalite, baju korban yang hangus, pisau egrek, tojok, serta botol kecil berisi racun rumput.
Kini MR ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.