PEKANBARU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu). Oknum aparatur negara tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba, sehingga meresahkan warga sekitar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
“Warga merasa resah karena sering melihat sejumlah orang berkumpul di lokasi itu. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti,” ujar Fahrian, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, 25 plastik pembungkus, dua sendok pipet, satu kotak kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.
Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI yang merupakan oknum PNS, serta ERI Multi alias ERI Kempeng dari kalangan swasta. Keduanya diduga sebagai pemilik sabu, diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selain dua tersangka utama, petugas juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN yang berada di lokasi saat penggerebekan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya, hasil tes urine SFN dinyatakan positif.
“Terhadap yang bersangkutan, kami mengambil langkah rehabilitasi karena tidak ditemukan kepemilikan barang bukti,” jelas Fahrian dikutip dari MCRiau.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara. Ia memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Polres Inhu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.