INHU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas PUPR Inhu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian hingga berujung penggerebekan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan peran aktif warga menjadi kunci utama terbongkarnya kasus tersebut.
“Warga sekitar merasa resah karena rumah itu kerap didatangi sejumlah orang. Laporan masyarakat inilah yang kemudian kami dalami hingga dilakukan tindakan penegakan hukum,” ujar Fahrian, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Inhu di bawah pimpinan Iptu Rifles Bagariang melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya menggerebek lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Di antaranya timbangan digital, 25 plastik klip, dua sendok pipet, kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.
Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yakni EKI Riyadi alias EKI, oknum PNS PUPR, serta ERI Multi alias ERI Kempeng, dari kalangan swasta.
Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan kandungan methamphetamine.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN di tempat yang sama. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine SFN juga positif.
“Untuk yang bersangkutan, kami mengambil langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelaku narkoba, termasuk jika berasal dari unsur aparatur negara.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua proses hukum kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.