PEKANBARU - Penerapan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau segera berakhir. Program yang dimulai sejak 19 Mei 2025 itu akan berakhir pada 15 Desember 2025 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku habis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan program ini memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang menunggak dalam waktu lama.
“Dispensasi ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sudah lama mati. Selain itu, juga ada keringanan untuk kendaraan dari luar Riau yang akan melakukan mutasi masuk,” ujar Sayoga, Kamis (13/11/2025).
Dalam program ini, wajib pajak memperoleh sejumlah kemudahan, di antaranya pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup melunasi tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum yang terdaftar di Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga mendapat potongan pokok pajak hingga 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pajak.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
“Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan pajak sebesar 10 persen. Mereka cukup mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” jelas Sayoga dikutip dari MCRiau.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan ex-lelang. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Riau.
Untuk memudahkan layanan, masyarakat dapat mengakses fasilitas pembayaran di berbagai titik pelayanan seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling. Layanan Drive Thru tersedia di beberapa lokasi, termasuk di depan Kantor Bapenda Riau Jalan Sudirman, Samsat Jalan Gajahmada, serta di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai.
Program dispensasi pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau.