PEKANBARU - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir pada Senin (15/12/2025) besok. Pemprov Riau menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan waktu dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat memanfaatkan hari terakhir program tersebut.
Plt Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga memastikan, Program Bermarwah yang memberikan keringanan pajak kendaraan ditutup sesuai jadwal.
“Iya, besok terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).
Menurut Sayoga, program pemutihan ini telah memberi manfaat besar, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan bermotor.
Ia menekankan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, sanksi administrasi dan denda pajak kendaraan akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Jadi mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan optimal hingga penutupan program, Samsat di seluruh wilayah Provinsi Riau memperpanjang jam operasional hingga pukul 16.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku sampai hari terakhir pemutihan, guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.
Pemprov Riau berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.