PEKANBARU - Kebijakan relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidik di Provinsi Riau, dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak berujung pada persoalan baru di sektor pendidikan.
Pakar Politik Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono mengatakan, secara normatif kebijakan penempatan dan relokasi guru PPPK memang dirancang untuk mendorong pemerataan tenaga pendidik sekaligus memastikan layanan pendidikan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Namun, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan.
“Relokasi itu tujuannya baik, yaitu pemerataan dan pemenuhan layanan pendidikan. Akan tetapi praktiknya, pemerintah harus dapat mempertimbangkan kesejahteraan guru dan efektivitas dalam pembelajaran,” ujar Agung kepada halloriau.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan publik di bidang pendidikan tidak bisa semata-mata berorientasi pada pemenuhan administrasi dan angka kebutuhan tenaga pendidik.
Aspek keberlanjutan, kenyamanan kerja guru, hingga dampak langsung terhadap proses belajar-mengajar harus menjadi pertimbangan utama.
Agung juga menyoroti fenomena pengunduran diri sejumlah guru PPPK yang dipicu jauhnya jarak antara domisili dengan unit kerja. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal serius bagi pemerintah daerah.
“Pengunduran diri guru PPPK akibat jarak mengajar yang terlalu jauh akan menimbulkan kekosongan tenaga pendidik, ketidakstabilan proses pembelajaran, dan berdampak langsung pada kualitas pendidikan, terutama di daerah yang justru sangat membutuhkan guru,” jelasnya.
Ia menilai, tanpa evaluasi yang tepat, kebijakan relokasi justru berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan awal pemerataan pendidikan.
Sekolah-sekolah yang sudah kekurangan guru bisa semakin terdampak jika tenaga pendidik tidak mampu bertahan karena faktor kesejahteraan dan beban jarak.
Karena itu, Agung mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat, serta membuka ruang dialog dengan para tenaga pendidik sebelum kebijakan ditetapkan.
“Pemerintah perlu memastikan kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga realistis, manusiawi, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan partisipatif, Agung berharap kebijakan relokasi guru PPPK di Riau tetap mampu mencapai tujuan pemerataan pendidikan tanpa mengorbankan kualitas layanan maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
“Jika dirancang dengan baik, relokasi bisa menjadi solusi. Namun tanpa evaluasi dan dialog, kebijakan ini justru berisiko melemahkan sistem pendidikan itu sendiri,” pungkasnya.