PEKANBARU - Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar Jumat (23/1/2026), di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
RUPS-LB tersebut sempat diskors selama 4 jam sejak pagi hingga siang hari karena adanya perlawanan dan penolakan dari direksi PT SPR.
Usai keputusan dibacakan sekitar pukul 15.30 WIB, Ida menyampaikan rasa leganya karena tanggung jawab besar yang selama ini ia emban telah berakhir, dan mengaku kini merasa lebih tenang dan bahagia.
Meski demikian, Ida mengaku tetap menyimpan rasa sedih karena harus meninggalkan para karyawan PT SPR yang menurutnya memiliki harapan dan masa depan di perusahaan tersebut.
Selama sekitar 5 bulan menjabat, ia mengklaim telah melalui banyak dinamika bersama para pegawai.
Ia juga menyinggung kondisi keuangan PT SPR yang dinilainya tidak stabil. Selama ini, kata Ida, sumber pendapatan perusahaan hanya bergantung pada SPR Langgak.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan terhentinya pasokan listrik akibat pecahnya pipa milik Pertamina Hulu Rokan (PHR), sehingga tidak ada aktivitas lifting penjualan minyak.
"Situasi itu jelas berdampak pada keuangan perusahaan. Maka dari itu saya bersyukur hari ini diberhentikan, sehingga beban tanggung jawab tersebut tidak lagi ada di saya," ucapnya.
Meski telah diberhentikan, Ida menyatakan keberatan atas keputusan tersebut, dan mempertanyakan alasan pemberhentiannya yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci oleh Pemprov Riau sebagai pemegang saham.
Selain itu, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberhentian dirinya.
Atas dasar itu, Ida menyatakan akan menempuh langkah hukum, dan berencana menggugat dugaan perbuatan melawan hukum yang menurutnya merugikan nama baiknya di ruang publik.
Kemudian, ia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai proses pemberhentian tersebut cacat secara administratif.
"Saya tidak mempertahankan jabatan karena ambisi. Gaji saya bahkan lebih rendah dibanding direksi sebelumnya karena saya sadar kondisi perusahaan tidak sehat. Yang saya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan. Jangan sampai ada kesewenang-wenangan," tegasnya.
RUPS-LB PT SPR tersebut akhirnya menetapkan Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan sebagai Direktur.
Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menunjuk Yan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT SPR.