PEKANBARU – Upaya pencegahan korupsi di Provinsi Riau kini semakin menyentuh akar pemerintahan paling bawah.
Pemprov Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan tujuh desa sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi membangun tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Program ini menjadi langkah konkret memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menegaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan KPK RI.
“Program perluasan desa percontohan antikorupsi merupakan kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah," ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
"Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” sambungnya.
Selain memperbaiki sistem pemerintahan desa, program ini juga diarahkan untuk memperkuat peran masyarakat sebagai pengawas sosial.
Dengan keterlibatan publik, potensi penyimpangan anggaran desa diharapkan dapat ditekan sejak dini.
“Program ini juga ditujukan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Syahrial menjelaskan, proses penetapan desa percontohan dilakukan melalui tahapan bertahap dan terukur.
Dimulai dari koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kabupaten, dilanjutkan pendampingan intensif kepada desa sasaran.
Tahap berikutnya adalah penilaian indikator antikorupsi, yang mencakup tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, serta tingkat partisipasi masyarakat.
“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, terdapat tujuh desa yang memenuhi kriteria dengan nilai istimewa dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, ketujuh desa tersebut menerima penghargaan atas komitmen dan konsistensinya menerapkan nilai-nilai antikorupsi, dan diharapkan dapat direplikasi desa-desa lain.
“Kami berharap desa-desa penerima penghargaan ini dapat menjadi teladan dan penggerak bagi desa lainnya dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan,” tukasnya.
Daftar 7 Desa Percontohan Antikorupsi Riau 2025:
1. Desa Pangkalan Jambi – Kabupaten Bengkalis
2. Desa Pasir Luhur – Kabupaten Rohul.
3. Desa Salo – Kabupaten Kampar
4. Desa Insit – Kabupaten Kepulauan Meranti
5. Desa Kelawat – Kabupaten Inhu.
6. Desa Beringin Makmur – Kabupaten Pelalawan.
7. Desa Sungai Intan – Kabupaten Inhil.