PEKANBARU - Karhutla masih menjadi perhatian serius di Provinsi Riau. Sejak awal tahun 2026, total luasan lahan yang terdampak kebakaran tercatat mencapai 122,72 hektare dan tersebar di 10 dari 12 kabupaten/kota.
Meski demikian, kondisi terkini dinilai relatif terkendali. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau memastikan sebagian besar titik api telah berhasil dipadamkan. Saat ini, hanya tiga daerah yang masih menjalani proses pendinginan pascakebakaran.
Kepala Pelaksana BPBD Damkar Riau, M Edy Afrizal, mengatakan titik kebakaran yang masih dalam tahap pendinginan berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan. Sementara wilayah lainnya telah dinyatakan padam.
“Daerah lain sudah padam, tinggal tiga wilayah yang masih proses pendinginan agar api tidak kembali muncul,” ujar Edy Afrizal, Selasa 3 Februari 2026.
Sepanjang awal tahun ini, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tercatat terjadi di Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Kampar, Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, serta dua wilayah perkotaan, yakni Kota Dumai dan Pekanbaru.
Berdasarkan data BPBD Damkar Riau, Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terluas, mencapai 37,51 hektare. Disusul Kabupaten Indragiri Hilir seluas 22 hektare dan Kabupaten Pelalawan sekitar 21 hektare. Sementara daerah lainnya mencatat luasan kebakaran bervariasi, mulai dari 1 hingga 10 hektare.
Selain luasan kebakaran, ratusan titik panas juga terpantau. Secara keseluruhan terdapat 378 hotspot, dengan 53 di antaranya terkonfirmasi sebagai fire spot atau titik api.
Dalam upaya penanganan Karhutla, berbagai unsur dikerahkan, mulai dari BPBD kabupaten/kota, TNI-Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api, hingga pihak perusahaan di wilayah terdampak. Sinergi lintas sektor disebut menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran api.
Meski hingga kini Provinsi Riau belum menetapkan status siaga darurat Karhutla, koordinasi antarinstansi terus dilakukan secara intensif. Penanganan di lapangan masih menjadi kewenangan masing-masing daerah dengan dukungan dan pemantauan dari pemerintah provinsi.
“Koordinasi tetap berjalan agar penanganan efektif dan kebakaran tidak kembali meluas,” tutup Edy Afrizal.