PEKANBARU - Pemprov Riau memperketat pengawasan distribusi dan harga jual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
Seluruh pengecer resmi yang telah ditunjuk distributor diwajibkan menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Kabid Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau, Ahyu Suhendra menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran harga.
“Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, harga tersebut telah ditetapkan pemerintah pusat dan wajib dipatuhi seluruh jaringan distribusi resmi.
Dalam inspeksi lapangan, tim pengawasan masih menemukan Minyakita dijual di atas HET di sejumlah pasar tradisional.
Namun, temuan itu diduga melibatkan pedagang yang bukan bagian dari jaringan resmi distributor.
“Bisa jadi mereka membeli dari pengecer resmi, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Skema pembelian berantai ini dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya selisih harga di tingkat konsumen.
Ahyu memaparkan, pengecer resmi membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter. Dengan HET Rp15.700, terdapat margin kotor sekitar Rp1.200 per liter.
“Pengecer yang menjual sesuai HET sudah mendapatkan keuntungan. Jadi tidak ada alasan untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah menilai margin tersebut cukup wajar dalam skema distribusi barang bersubsidi.
Untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian kepada konsumen, Pemprov Riau akan memasang plang penanda di toko-toko pengecer resmi Minyakita.
Konsep ini meniru sistem transparansi harga yang diterapkan pada pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Plang tersebut akan memuat informasi kewajiban menjual sesuai HET, sehingga masyarakat dapat langsung mengetahui harga resmi di lokasi pembelian.
“Kalau ada plang di depan toko pengecer, masyarakat akan lebih yakin bahwa harga yang dijual sesuai aturan,” kata Ahyu.
Meski HET sudah tercantum pada kemasan, keberadaan papan informasi dinilai penting sebagai pengingat visual sekaligus alat kontrol publik.
Selain pengawasan rutin, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan praktik penjualan di atas HET.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat,” pungkasnya.