PEKANBARU – Tepat satu tahun perjalanan kepemimpinan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, periode 20 Februari 2025–20 Februari 2026, menjadi sorotan publik.
Masa kepemimpinan ini berlangsung dalam situasi yang tidak biasa, menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut menjadi ujian serius bagi stabilitas politik daerah sekaligus menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan provinsi.
Pengamat politik Riau, Agung Wicaksono, menilai kepemimpinan transisional ini lebih menonjol dalam menjaga kesinambungan administrasi dibanding menghadirkan terobosan kebijakan.
“Dalam konteks transisi, langkah paling menonjol adalah keberhasilan menjaga stabilitas birokrasi. Pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu signifikan, dan hubungan dengan pemerintah pusat relatif kondusif,” ujar Agung, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kapasitas manajerial yang memadai dalam mengendalikan situasi krisis.
Namun, ia menekankan, stabilitas administratif bukan satu-satunya indikator keberhasilan kepemimpinan.
Fase Konsolidasi, Bukan Transformasi
Agung menyebut, selama setahun terakhir, arah kepemimpinan di Riau cenderung berada pada tahap konsolidasi internal.
Fokus utama diarahkan pada memastikan roda birokrasi tetap berfungsi normal di tengah tekanan politik dan sorotan publik.
“Dalam konteks ini, satu tahun kepemimpinan lebih terlihat sebagai fase konsolidasi administratif daripada fase transformasi kebijakan,” katanya.
Sejumlah persoalan struktural, lanjut dia, masih menjadi pekerjaan rumah besar. Di antaranya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat, belum optimalnya hilirisasi sumber daya alam, serta tata kelola kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai membutuhkan penguatan kolaborasi lintas sektor.
Isu karhutla, misalnya, bukan sekadar agenda teknis penanggulangan, melainkan menyangkut koordinasi antarlembaga, penegakan hukum, hingga tata kelola perizinan lahan yang berkelanjutan.
Momentum Pemulihan Kepercayaan
Di tengah situasi tersebut, Agung menilai momentum satu tahun kepemimpinan ini semestinya dimanfaatkan untuk membangun kembali legitimasi institusi pemerintahan.
“Stabilitas memang prasyarat penting. Tetapi keberanian melakukan reformasi adalah kebutuhan mendesak. Tanpa itu, sulit mengharapkan lompatan pembangunan yang signifikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi, penguatan integritas, serta kebijakan yang konkret dan terukur menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat persoalan hukum kepala daerah.
Riau, menurutnya, kini berada di titik krusial, bertahan dalam pola birokrasi rutin atau melangkah menuju perubahan yang lebih substantif dengan orientasi pembenahan tata kelola jangka panjang.
“Arah kebijakan satu hingga dua tahun ke depan akan sangat menentukan apakah fase konsolidasi ini menjadi fondasi transformasi, atau sekadar masa transisi tanpa perubahan mendasar,” pungkasnya.