PEKANBARU – Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi sorotan. Hingga akhir Maret 2026, sejumlah guru Pendidikan Agama Islam (PAI) lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 mengeluhkan hak mereka yang belum juga cair.
Kondisi ini dirasakan para guru PAI yang mengajar di sekolah umum di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejak Januari hingga Maret 2026, mereka belum menerima TPG meski telah resmi menyandang sertifikat pendidik.
Salah satu guru PAI di SMKN 2 Pekanbaru, Eko Wibowo, mengaku kecewa dengan keterlambatan tersebut. Ia menyebut, seharusnya dana TPG bagi lulusan PPG 2025 sudah dialokasikan dalam APBN 2026 sehingga pencairan bisa dilakukan tepat waktu.
"Kami sangat kecewa. Sertifikasi guru PAI yang mengajar di sekolah umum di bawah wewenang Kemenag RI sampai saat ini belum cair (Januari hingga Maret 2026), padahal kami lulus PPG 2025," terang Eko Wibowo, guru PAI di SMKN 2 Pekanbaru, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru. Ia bahkan menggambarkan kondisi guru PAI saat ini seperti kehilangan tempat mengadu karena belum adanya kejelasan pencairan tunjangan tersebut.
Eko juga berharap pemerintah segera mengambil langkah cepat, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri. Ia meminta Prabowo Subianto untuk turun tangan mengecek langsung persoalan ini agar hak para guru bisa segera diberikan.
Para guru PAI berharap perhatian serius dari pemerintah agar TPG dapat segera dicairkan, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus dalam mendidik generasi bangsa.