PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggeser pendekatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema pemutihan denda ke strategi berbasis insentif.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026” resmi diluncurkan untuk memberi penghargaan kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kebijakan ini menandai perubahan arah setelah tahun sebelumnya pemerintah fokus pada keringanan denda pajak.
Tahun 2026, pemerintah memilih mendorong budaya kepatuhan jangka panjang melalui sistem reward.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari menegaskan, perubahan strategi tersebut bertujuan membangun kebiasaan disiplin pajak di masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Program ini digelar bersama Jasa Raharja dan menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat berpelat BM yang terdaftar di Samsat wilayah Riau.
Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu secara otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat tanpa perlu pendaftaran manual.
Skema ini memungkinkan masyarakat yang jatuh tempo pajaknya berada di luar periode program tetap bisa ikut serta, selama melakukan pembayaran lebih awal.
Program dibagi menjadi dua tahap undian dengan total hadiah yang meningkat pada periode kedua.
Untuk Periode I dari tanggal 1–31 Maret 2026, peserta berpeluang memenangkan 2 logam mulia @ 1 gram. Pengundian dijadwalkan berlangsung April 2026.
Pada Periode II dari tanggal 1 April–30 Juni 2026, hadiah meningkat berupa grand prize emas batangan 5 gram, hadiah utama 2 unit sepeda motor Yamaha dan hadiah kedua 2 unit sepeda motor Honda.
Serta ada hadiah tambahan berupa 2 logam mulia @ 2,5 gram dan 2 logam mulia @ 1 gram.
Program ini dirancang untuk memberi motivasi berkelanjutan agar masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Untuk menjaga validitas, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan administrasi, yakni memiliki STNK dan TBPKP sah selama Maret–Juni 2026, tidak memiliki tunggakan pajak tahun berjalan maupun sebelumnya dan kendaraan terdaftar di Samsat Provinsi Riau dengan pelat BM.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat konvensional, Samsat Drive Thru dan Aplikasi SIGNAL.
Pemerintah menegaskan proses pengundian dilakukan secara terbuka dengan pengawasan lintas lembaga.
“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan langsung oleh notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” tutup Ninno.