PEKANBARU - Pemprov Riau menghadirkan terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan meluncurkan program Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026. Program ini mengusung pendekatan berbeda, yakni memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa kebijakan tahun ini tidak lagi berfokus pada pemutihan denda seperti sebelumnya. Pemerintah kini memilih strategi apresiatif untuk menumbuhkan kesadaran jangka panjang di tengah masyarakat.
Menurutnya, upaya ini bertujuan membangun budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan sekadar memanfaatkan keringanan. Ia menegaskan, kepatuhan pajak yang konsisten akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang menyasar wajib pajak orang pribadi dengan kendaraan berpelat BM. Masyarakat yang membayar pajak tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam undian elektronik tanpa perlu melakukan pendaftaran tambahan.
Gebyar Apresiasi ini dibagi menjadi dua periode. Pada tahap awal, peserta berpeluang memenangkan logam mulia, sementara periode berikutnya menawarkan hadiah yang lebih besar seperti sepeda motor hingga emas batangan sebagai hadiah utama.
Menariknya, masyarakat tidak perlu menunggu jatuh tempo pajak untuk ikut serta. Wajib pajak tetap bisa berpartisipasi dengan melakukan pembayaran lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi persyaratan, peserta harus memiliki dokumen kendaraan yang sah serta bebas dari tunggakan pajak, baik tahun berjalan maupun sebelumnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari Samsat induk, Samsat Drive Thru, hingga platform digital seperti SIGNAL.
Untuk menjaga kepercayaan publik, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan notaris, kepolisian, dan instansi terkait. Bahkan, masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya undian melalui siaran di media sosial resmi.
Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan.