PEKANBARU — Pemutakhiran data sosial nasional membawa perubahan besar pada daftar penerima bantuan kesehatan di Riau.
Hingga 3 Februari 2026, sebanyak 261.972 warga tercatat dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Data dari sistem Kementerian Sosial menunjukkan, meskipun terjadi penghapusan besar, jumlah peserta aktif PBI JK di Riau masih mencapai 1.993.383 orang, termasuk 4.857 bayi baru lahir yang langsung masuk dalam skema jaminan kesehatan tersebut.
Pemutakhiran data berdampak hampir ke seluruh kabupaten/kota di Riau. Beberapa wilayah mencatat angka penonaktifan paling besar Rokan Hulu dengan 50.681 peserta, Kampar 40.256 peserta, Indragiri Hilir 37.973 peserta dan Pelalawan 27.943 peserta.
Selain itu, Rokan Hilir, Bengkalis, Siak, Kuantan Singingi hingga Indragiri Hulu juga mencatat ribuan peserta keluar dari sistem bantuan kesehatan.
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Riau, Tengku Arifin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Memang saat ini banyak masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, namun sekarang datanya terhapus dan otomatis keluar dari sistem,” ujar Tengku Arifin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan pembaruan data melalui keputusan Menteri Sosial tahun 2026.
Peserta lama yang tidak lagi memenuhi kriteria digantikan oleh warga yang dinilai lebih berhak menerima bantuan.
“Yang tidak masuk dalam desil 1 sampai 5, otomatis keluar dari sistem,” jelasnya.
Beberapa faktor utama penonaktifan antara lain, Perubahan kondisi ekonomi keluarga, NIK tidak aktif atau tidak valid dan Ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan.
Meski dinonaktifkan, pemerintah menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin tetap bisa mengajukan reaktivasi PBI JK.
Langkah pengajuan reaktivasi:
1. Cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
2. Jika nonaktif dan membutuhkan layanan medis, minta Surat keterangan dari fasilitas kesehatan, atau Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
3. Bawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat keterangan pendukung.
4. Ajukan ke Dinas Sosial atau Puskesos desa/kelurahan.
5. Dinsos mengusulkan ke Kemensos → BPJS aktif kembali ± 1x24 jam setelah disetujui.
Reaktivasi diprioritaskan bagi warga miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis dan kondisi medis darurat.
Bagi masyarakat yang dinilai sudah mampu, pemerintah menyarankan beralih ke kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan dengan pembayaran iuran rutin.
Dinsos juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera memperbarui data warga miskin agar tidak ada masyarakat yang berhak justru kehilangan akses layanan kesehatan.
“Kalau memang masih layak, silakan diusulkan kembali. Yang mengusulkan itu kabupaten kota,” tegas Tengku Arifin.
Pemutakhiran DTSEN menjadi langkah besar pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran. Namun di sisi lain, perubahan data ini memicu lonjakan pengajuan reaktivasi dan kebutuhan sosialisasi di daerah.