PEKANBARU - Warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai keberatan dengan besaran iuran sampah yang dipungut oleh pihak Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Bahkan LPS mematok iuran mencapai Rp 50.000 untuk lingkungan rumah warga.
Menurut keterangan seorang warga RT 002 RW 006 Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, ditetapkannya besaran iuran tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat dalam musyawarah. Sehingga ketika petugas LPS datang yang turut didampingi oleh pihak RT merasa kaget dengan nominal yang disampaikan.
"Kami dipungut iuran sampah sebesar Rp50.000, karena sekarang ini katanya tidak boleh buang sampah secara mandiri lagi tidak boleh ada pembakaran sampah lagi oleh warga dan sekarang langsung dipungut oleh LPS. Yang kami kagetnya itu, kenapa sebanyak itu dan kenapa tidak ada pembahasan dan kami tidak pernah dilibatkan," ujarnya.
"Setelah berdebat dan protes petugas menurunkan besaran iuran menjadi Rp 25.000 karena rumah kami ini katanya termasuk pelaku usaha mini karena ada kedai nasi goreng," sambungnya, Selasa (24/6/2025).
Sikap tidak transparan petugas LPS ini sangat disayangkan oleh warga. Bahkan menimbulkan kecurigaan adanya unsur permainan kepada masyarakat awam.
"Setelah kita protes baru ditunjukan selembaran kertas terkait besaran iuran sampah tersebut, lah kenapa bisa begini? kenapa terkesan tidak transparan begini ada apa? Kalaupun masyarakat harus dibebankan untuk membayar ya libatkan masyarakat untuk bermusyawarah dan menemukan kata mufakat termasuk soal besaran iurannya. Selama inikan tidak ada," ujarnya lagi.
Karena merasa keberatan dengan persoalan besaran iuran sampah yang dilakukan oleh pihak LSP ini, warga berharap persoalan ini untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait termasuk dari kalangan legislatif sebagai jembatan masyarakat. Termasuk mempertanyakan petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan pemungutan.
"Mereka turun ada beberapa orang, mulai dari buk RT, LPM, ada juga didug aparat dua orang terus empat orang lagi tak tahu siapa. Memang begitukah prosedurnya atau gimana. Bahkan ada juga warga yang bilang bagi yang tak mau bayar jika ada urusan sama RT atau RW jangan ditolong katanya," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, sesuai dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh LPS Palas Jaya kepada warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai tertera bahwa masyarakat dibebankan untuk membayar retribusi (bukan iuran) sampah kepada LPS Palas Jaya dan petugas akan melakukan pengangkatan sampah tiga kali dalam seminggu.
Diberitakan sebelumnya Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra Senin (16/6/2025) melalui Pekanbaru.go.id, Reza menjelaskan, yang dipungut oleh LPS bukanlah retribusi, melainkan iuran.
"Jadi yang dipungut sama masyarakat itu, itu iuran. Iuran itu apa, iuran itu, itu yang disepakati sama masyarakat. Nah yang disepakati sama masyarakat itu apa, sudah disetujui RT RW nya, tokoh masyarakatnya. Kalau dia tidak disetujui RT RW, berarti itu bisa dibilang tidak ada mufakat mereka," jelasnya.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :