PEKANBARU – Sebanyak 83 Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) tingkat kelurahan di Kota Pekanbaru akan mulai beroperasi penuh pada Rabu, 2 Juli 2025. LPS ini akan mengambil alih tugas pengangkutan sampah rumah tangga warga, sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Langkah ini merupakan solusi jangka panjang Pemko Pekanbaru dalam mengatasi persoalan penumpukan sampah yang selama ini menjadi masalah utama, terutama setelah kontrak dengan pihak ketiga tidak lagi diperpanjang.
DPRD Minta DLHK Pekanbaru Awasi Ketat Operasional LPS
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selaku leading sector, harus memastikan seluruh aspek operasional LPS berjalan maksimal.
"LPS ini jangan sampai justru menambah beban masyarakat. DLHK jangan hanya menekankan soal iuran dan kewajiban LPS ke dinas, tapi juga harus menjamin kelancaran operasional, kesiapan armada, dan pengawasan," kata Zulfan, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, masyarakat harus mendapat informasi yang jelas terkait besaran iuran, jadwal pengangkutan, dan standar layanan, agar tidak terjadi kebingungan.
"Sosialisasi harus intensif. Karena ini menyangkut layanan publik, jangan sampai masyarakat tidak tahu kapan sampah mereka akan diangkut atau berapa yang harus dibayar," ujarnya.
Zulfan juga mengusulkan agar DLHK Pekanbaru menyediakan nomor pengaduan resmi bagi warga, sehingga bila ada masalah di lapangan, bisa segera ditindaklanjuti.
LPS Gantikan Peran Angkutan Mandiri, DLHK Akan Razia Pelanggaran
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, memastikan bahwa mulai 2 Juli nanti, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi. DLHK akan melakukan pengawasan dan razia terhadap angkutan mandiri yang masih membuang sampah ke transdepo secara ilegal.
"Angkutan mandiri yang tetap beroperasi akan diberi teguran. Tapi kami juga mendorong LPS untuk bermitra dengan mereka. Jika memang ada pemilik angkutan mandiri yang ingin bergabung, bisa dibuat kesepakatan wilayah pengangkutan," jelas Reza.
LPS bertugas mengangkut sampah dari rumah warga ke transdepo, sebelum kemudian diangkut oleh armada resmi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai.
Reza menegaskan, DLHK juga menyiapkan tim pengawas khusus di lapangan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Harapan Masyarakat: LPS Berjalan Efektif dan Transparan
Sejumlah warga menyambut baik langkah ini, namun menaruh harapan besar agar sistem LPS benar-benar berjalan efektif, tidak asal angkut, dan tidak menimbulkan pungutan liar di lapangan.
Dengan sistem baru ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan sampah di tingkat kelurahan bisa lebih terstruktur, efisien, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)