PEKANBARU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kamis (10/7/2025). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Langkah penertiban dilakukan setelah sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP bersama pihak kelurahan dan kecamatan memberikan surat peringatan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Penertiban ini kita lakukan karena keberadaan PKL di kawasan tersebut menjadi salah satu penyebab kemacetan. Selain itu, lapak mereka juga menutupi trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki," ujar Zulfahmi.
Dalam operasi ini, Tim Gabungan langsung membongkar lapak-lapak semi permanen yang bisa dieksekusi di lokasi. Sementara untuk lapak berupa booth, telah diberikan surat peringatan lanjutan agar segera dibongkar oleh pemiliknya.
Proses pemindahan lapak ini juga dikoordinasikan melalui pihak kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, pedagang yang menggunakan kendaraan dan memarkirkannya di atas parit sepanjang kawasan penertiban juga sudah diminta memindahkan kendaraannya beserta lapak dagangannya.
Tim Gabungan turut mengamankan satu unit kendaraan rusak yang sengaja diparkir di lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Total ada 23 lapak PKL yang berhasil kita tertibkan hari ini. Kita berharap langkah ini bisa mengurangi kemacetan sekaligus menjaga keindahan kota," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali dipadati oleh pedagang liar.
"Kami mengimbau para PKL agar menaati aturan dan tidak lagi berjualan di area yang bukan peruntukannya," pungkasnya.
Penulis: Dini
Editor: Riki