PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus berkoordinasi erat dengan Polresta Pekanbaru untuk menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) terkait retribusi sampah.
Langkah ini diambil menyusul laporan yang masih diterima DLHK mengenai oknum yang memungut retribusi sampah dari badan-badan atau tempat usaha.
Para pelaku pungli ini melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan petugas dari DLHK Kota Pekanbaru, padahal sistem pembayaran retribusi sampah sudah beralih ke nontunai.
"Padahal kita kan sudah sampaikan, tidak ada lagi pembayaran tunai retribusi sampah di DLHK. Semua non tunai," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Reza menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan Polresta untuk menindak para pelaku.
"Untuk itu, kita minta bantu Polresta menindak pelaku pungli retribusi sampah di badan-badan usaha ini," jelasnya.
Badan usaha yang menjadi korban pungli ini tersebar di luar 32 ruas jalan yang pengangkutan dan pemungutan retribusinya dikelola langsung oleh DLHK.
"Ada 32 ruas jalan yang sekarang dikelola DLHK. Di luar 32 itu juga ada badan usaha dan itu kewenangan LPS (Lembaga Pengelola Sampah) dan sekarang itu merebak pungli-pungli itu," tutup Reza.
Untuk diketahui, Polresta Pekanbaru juga telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku pungli retribusi sampah.
Gerak cepat Polresta dalam menangkap pelaku pungli ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Pekanbaru, demikian dilansir dari Pekanbaru.go.id. (*)