PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memulai sosialisasi kebijakan baru yang melarang truk tonase besar masuk ke dalam jalan kota di luar jadwal yang telah ditentukan. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Wali Kota Pekanbaru, truk tonase besar hanya diizinkan melintas di jalan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sosialisasi ini berlangsung di sejumlah pintu masuk Kota Pekanbaru yang menjadi titik rawan, antara lain di Persimpangan Jalan Air Hitam-Jalan SM Amin, Simpang Garuda Sakti, dan Simpang Arhanudse 13.
"Kami sudah melakukan optimalisasi dan sosialisasi terhadap angkutan berat masuk kota," tegas Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko.
Sunarko menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mengedukasi para pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku.
Para pengemudi diimbau untuk menggunakan jalur lintas yang tersedia, baik dari arah Timur maupun Utara, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menghindari penindakan.
"Namun untuk saat ini kami masih melakukan sosialisasi, ini sebagai imbauan agar melintas di jalur yang sudah ditentukan," terangnya.
Sunarko berharap para pengusaha, pemilik kendaraan, dan pengemudi truk tonase besar dapat mematuhi kebijakan ini demi ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub akan terus melakukan sosialisasi selama beberapa waktu ke depan.
Petugas juga telah ditempatkan di sejumlah titik masuk kota untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar jadwal.
"Kami juga sudah menempatkan personel di pintu masuk kota, guna memastikan tidak ada yang masuk jalan kota di luar jadwal," tutupnya dilansir dari Pekanbaru.go.id. (*)