PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayahnya.
Larangan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dinas terkait.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemko untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit berbahaya seperti rabies.
Agung Nugroho menyatakan bahwa praktik menangkap anjing untuk dikonsumsi tidak sesuai dengan undang-undang dan harus dihentikan.
"Kami sudah instruksikan ke dinas terkait dan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan. Pemko tegas melarang adanya aktivitas jual beli maupun konsumsi daging anjing di Pekanbaru," ujarnya.
Larangan ini juga menjadi respons cepat Pemko terhadap kasus rabies yang sempat terjadi. Beberapa waktu lalu, dilaporkan 9 hingga 11 anak tergigit anjing yang terbukti positif rabies. Beruntung, anak-anak tersebut kini sudah pulih.
Dengan adanya larangan ini, Pemko Pekanbaru berharap tidak ada lagi masyarakat yang memperjualbelikan atau mengonsumsi daging anjing.
Langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat mengancam keselamatan warga.
Pemko Pekanbaru terus berupaya meningkatkan pengawasan di lapangan untuk memastikan surat edaran ini dipatuhi.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.