PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terancam melewati batas waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 yang ditetapkan maksimal 30 September 2025.
Hingga kini, draf APBD-P belum juga diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang tertekan.
Ruang fiskal Pemko disebut sangat sempit, diperparah dengan beban utang sebesar Rp500 miliar yang masih harus diselesaikan.
"Harapan saya sama dengan masyarakat, ingin percepatan pembangunan. Namun, dengan fiskal yang sempit dan utang Rp500 miliar, kita harus realistis apakah APBD-P ini bisa tercapai atau tidak," ujar Agung, Kamis (17/9/2025).
Agung Nugroho menambahkan bahwa situasi ekonomi masyarakat yang belum stabil turut menjadi pertimbangan. Pemko harus menyesuaikan program agar tetap dapat memberikan stimulus ekonomi.
"Kondisi masyarakat masih rentan secara ekonomi, maka beberapa program perlu penyesuaian," tambahnya.
Agung menegaskan bahwa sejumlah pekerjaan pembangunan yang direncanakan tahun ini terpaksa ditunda dan dialihkan ke tahun depan.
Meskipun demikian, Pemko tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari dukungan anggaran, baik dari Pemprov Riau maupun Pemerintah Pusat.
"Kita akan aktif menjalin komunikasi. Banyak infrastruktur di Pekanbaru yang juga menjadi kewenangan provinsi dan pusat, jadi kita akan perjuangkan bantuan dana dari berbagai pihak," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru lima daerah di Riau yang menyerahkan draf APBD-P 2025.
Pekanbaru termasuk dalam kelompok tujuh daerah yang menunda, bersama Bengkalis, Kepulauan Meranti, Siak, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir.
Indra mengingatkan bahwa proses evaluasi APBD-P oleh Pemprov membutuhkan waktu hingga 15 hari kerja sejak dokumen diterima.
"Kami mendorong agar daerah segera menyelesaikan penyusunan APBD-P. Pemprov siap menuntaskan evaluasi sesuai aturan," pungkas Indra.